Ekonomi Maslahah

Ekonomi Maslahah

Dr Irfan Syauqi Beik
Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Sejumlah kasus yang terjadi di tanah air, seperti kecelakaan maut di Tugu Tani yang menewaskan sembilan orang, maupun meninggalnya seorang perokok pasif yang sempat menghebohkan situs jejaring sosial belum lama ini, menyisakan sebuah pertanyaan ekonomi yang sangat penting : akankah kita tetap mempertahankan keberadaan industri yang berkontribusi terhadap persoalan sosial kemasyarakatan? Jika kita cermati, pro kontra terhadap keberadaan sejumlah industri, seperti industri miras, yang bahkan memicu debat publik terhadap peninjauan kembali sejumlah perda miras, pada hakekatnya selalu berujung pada satu kepentingan, yaitu kepentingan ekonomi. Apapun argumentasi yang dikemukakan, setuju atau tidak, pada dasarnya yang berbicara adalah kepentingan uang.

Oleh karena itu, penting kiranya bagi kita untuk memahami konsep maslahah, yang menjadi salah satu pilar penting dalam ekonomi dan bisnis syariah. Maslahah merupakan sebuah konsep yang berangkat dari tujuan utama syariat Islam, yang dikenal sebagai maqashid as-syariah. Menurut Imam As-Syatibi, orientasi utama dari maqashid as-syariah adalah memberikan perlindungan dan proteksi terhadap lima hal, yaitu agama, diri, keturunan, akal, dan harta. Kelima aspek ini merupakan hal yang sangat fundamental dalam kehidupan, sehingga kerusakan pada salah satu aspek saja akan menimbulkan implikasi negatif yang luar biasa. Implementasi dari maqashid as-syariah ini menurut Imam Al-Ghazali, membutuhkan pertimbangan maslahah, karena maslahah memberikan tolok ukur kemanfaatan atau kemadharatan atas sesuatu.

Dengan demikian, maslahah merupakan konsideran utama di dalam mengevaluasi nilai manfaat dan madharat dari kegiatan ekonomi dan bisnis. Perintah untuk menilai manfaat dan madharat, kemudian menimbang mana yang lebih besar, manfaatnya ataukah madharatnya, telah Allah nyatakan secara eksplisit dalam QS 2 : 219. Dan ayat tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan Allah, seperti minuman keras dan perjudian, madharatnya akan senantiasa lebih besar daripada manfaatnya. Dalam perspektif ekonomi, ayat ini secara tersirat memerintahkan kita untuk mengembangkan cost-benefit analysis atau analisis biaya-manfaat, dalam membangun perekonomian umat.

Analisis biaya-manfaat dan maqashid

Namun demikian, analisis biaya-manfaat ini tidak boleh keluar dari kerangka maqashid. Ketika keluar dari kerangka maqashid, maka analisis yang dikembangkan berpotensi untuk melahirkan kemadharatan, meskipun telah melalui sejumlah prosedur “ilmiah”. Kalaupun ada manfaat yang didapat, maka ia hanya bersifat sementara saja. Nilai manfaat tersebut akan dikalahkan oleh biaya yang harus dikeluarkan. Sebagai contoh adalah industri miras. Meskipun ada manfaat miras yang diterima negara, berupa pemasukan pajak dan cukai senilai Rp 1,5 triliun setiap tahunnya, namun secara maqashid, miras merupakan media yang akan merusak keseluruhan aspek maqashid. Sehingga, walaupun industri tersebut menyerap tenaga kerja lebih dari 10 ribu orang, namun dampak kerusakan dan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar. Belum lagi korelasinya dengan semakin tingginya angka kriminalitas akibat miras. Dengan demikian, secara ekonomi, madharat miras jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Contoh lain adalah industri rokok, yang telah diharamkan oleh MUI dan dimakruhkan sebagian kecil ulama. Menurut analisis kesehatan, rokok memberikan sejumlah dampak buruk. Sehingga, secara maqashid, ia akan merusak diri, harta dan keturunan. Jika menilik pada analisis manfaat dan biaya, maka secara manfaat, industri rokok telah menyumbang pajak sebesar Rp 62 triliun kepada negara dan menyerap dua juta petani dan buruh tani tembakau. Namun secara biaya, total biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat nilainya tiga kali lebih besar (Rp 186 triliun). Belum lagi ditambah dengan data bahwa dari pendapatan bulanan (30 hari) orang miskin termasuk petani, konsumsi rokoknya mencapai angka senilai pendapatannya selama 17 hari. Sisanya baru dipakai untuk memenuhi kebutuhan yang lain, seperti sandang dan pangan.

Sebaliknya, pada jenis-jenis bisnis yang halal dan thayyib, maka manfaatnya akan jauh lebih besar dari biayanya, asalkan pengelolaan usahanya sesuai dengan ketentuan syariah dan kerangka maqashid. Kerangka ini mencakup produk dan keseluruhan prosesnya, mulai dari aspek produksi hingga pemasarannya, termasuk pada perlakuan terhadap pendapatannya. Sebagai contoh adalah perusahaan pengolahan makanan.

Perusahaan makanan ini akan melahirkan kemaslahatan, apabila secara produk ia telah memenuhi persyaratan halal dan thayyib. Kemudian, secara prosesnya, mulai dari pengadaan barang input, sampai kepada pemasarannya, harus sesuai dengan ketentuan syariah. Jika saja ada pelanggaran syariah, seperti memberikan ‘suap’ untuk mendapat izin usahanya, atau melakukan penipuan pada pengadaan input dan pemasaran produk akhirnya, termasuk keengganan membayar zakat perusahaan dan karyawan apabila telah melebihi nishab, maka perusahaan tersebut telah melabrak rambu maslahah dan syariah.

Akibatnya, bisa menimbulkan kerusakan pada kelima aspek maqashid, seperti kerusakan diri dan keturunan. Ini karena ‘pelanggaran’ yang dilakukan, berimplikasi pada “status keharaman” pendapatan yang diterima. Ketika pendapatan haram ini digunakan untuk membeli barang kebutuhan hidup oleh pemilik, manajemen, maupun karyawan pada perusahaan tersebut, maka akan mengalir unsur haram dalam diri mereka. Akibatnya, sesuai dengan sabda Rasul SAW, bahwa ‘setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih baik baginya’. Maksudnya, sesuatu yang haram akan cenderung menggiring perilaku orang pada kerusakan dan kemaksiatan terhadap Allah SWT, yang berujung pada kehancuran ekonomi. Wallahu a’lam.

Dimuat di Republika 26 Januari 2012

Comments

Menata Masa Transisi

Menata Masa Transisi

Dr Irfan Syauqi Beik
Staf Ahli BAZNAS

Tidak terasa waktu berjalan begitu cepat, dan pada tanggal 17 Januari 2012 esok, Badan Amil Zakat Nasional genap berkiprah selama 11 tahun dalam dunia pengelolaan zakat nasional. Di samping sejumlah pencapaian yang ada selama ini, seperti penghargaan IMZ Award 2011 dalam kategori The Best in Transparency Management dan The Best Innovative Program, BAZNAS juga menghadapi beragam tantangan yang semakin berat. Jika UU No 38/1999 hanya mengamanatkan fungsi utama BAZNAS sebagai lembaga operator yang menghimpun dan menyalurkan zakat, maka UU No 23/2011 mengamanatkan fungsi utama BAZNAS bukan hanya sebagai operator utama, melainkan juga sebagai pemberi rekomendasi/pertimbangan dan koordinator pelaporan. Dengan amanah yang semakin berat ini, dituntut peningkatan peran BAZNAS yang lebih baik lagi sehingga instrumen zakat bisa semakin berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

Kita pun bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat juga semakin meningkat. Data sementara tahun 2011 menunjukkan bahwa total zakat yang berhasil dihimpun oleh OPZ mencapai angka Rp 1,8 triliun, atau naik 20 persen dari penghimpunan tahun 2010 yang mencapai Rp 1,5 triliun. Dengan tren seperti ini, diperkirakan bahwa jumlah zakat yang bisa dihimpun secara nasional pada tahun 2012 ini bisa menembus angka Rp 2,5 triliun. Angka ini akan semakin besar dan bahkan bisa menembus Rp 3 triliun, jika ada terobosan kebijakan yang signifikan, terutama dari sisi pemerintah. Misalnya, mewajibkan seluruh BUMN dan PNS kementerian/lembaga yang telah memenuhi syarat, untuk menunaikan kewajiban zakatnya.

Jika ditelaah lebih dalam, naiknya penghimpunan zakat tahun 2011 lalu, harus diakui, sangat dipengaruhi oleh peran kelas menengah masyarakat Indonesia, yang rata-rata merupakan kaum profesional dan terpelajar. Kontribusi mereka sangat signifikan di dalam mengangkat besaran pengumpulan zakat. Karena itu, kenaikan jumlah kelas menengah, yang diperkirakan sejalan dengan naiknya angka pertumbuhan ekonomi, diharapkan dapat menjadi akselerator penghimpunan zakat pada tahun ini. Namun demikian, jika dibandingkan dengan potensinya yang mencapai angka 3,40 persen dari PDB, maka realisasi zakat ini masih sangat rendah. Inilah persoalan yang harus dipecahkan bersama-sama, yaitu bagaimana memperkecil gap antara potensi dan aktualisasi zakat.

Selanjutnya, peningkatan dari sisi penghimpunan ini juga diharapkan dapat memperkuat aspek penyaluran zakat. Jika pada tahun lalu jumlah mustahik yang dapat dilayani oleh OPZ mencapai angka 9,30 persen dari total keseluruhan penduduk miskin, maka pada tahun ini diharapkan kontribusi zakat akan lebih baik. Paling tidak, 12 sampai 15 persen penduduk miskin di tanah air bisa dilayani oleh BAZNAS beserta seluruh OPZ yang ada. Peningkatan coverage zakat ini mudah-mudahan dapat mendorong percepatan penurunan angka kemiskinan.

Selain peningkatan dari sisi jumlah penerima manfaat, aspek pemerataan juga harus mendapat perhatian para pengelola zakat. Jangan sampai penyaluran zakat hanya dikonsentrasikan di wilayah-wilayah tertentu saja, sehingga malah akan memperburuk tingkat kesenjangan antar wilayah.

Fase transisi

Tahun 2012 sesungguhnya merupakan tahun transisi penataan kelembagaan zakat nasional yang sangat krusial. Agar proses transisi ini berjalan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, penyamaan visi pengelolaan zakat nasional. Penyamaan visi ini merupakan hal yang sangat penting, karena akan menentukan wajah masa depan perzakatan di tanah air. BAZNAS beserta OPZ yang ada, termasuk juga Kementerian Agama, harus duduk bersama menentukan visi ini, sebagai panduan pengelolaan zakat nasional ke depan.

Namun demikian, agar perumusan visi ini bisa berjalan dengan baik, maka semua pihak yang terlibat harus mengedepankan kepentingan bersama. Jangan sampai “egoisme” kelembagaan menjadi faktor penghambat yang signifikan.

Kedua, memperkuat sinergi antar OPZ. Sinergi ini harus didesain dan dibangun secara sistematis, dengan berorientasi pada misi mulia, yaitu mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa, serta membebaskan mereka dari perangkap kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi. Sinergi ini merupakan jalan yang paling efektif di dalam mengintegrasikan pengelolaan zakat ke arah yang lebih baik.

Ketiga, proses penataan kelembagaan zakat nasional ini hendaknya melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan zakat. Participatory approach ini diyakini merupakan pilihan yang paling strategis dan akomodatif.

Keempat, meskipun pada masa transisi, kerjasama internasional harus terus diperkuat. Akseptabilitas BAZNAS di dunia internasional harus dimanfaatkan semaksimal mungkin di dalam mendorong penguatan kerjasama ini. Apalagi beberapa negara kaya, seperti Arab Saudi dan Qatar, juga memiliki kesulitan di dalam menyalurkan zakatnya. Sehingga, penguatan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi jalan penyaluran zakat lintas negara. Wallahu a’lam.

Dimuat di Republika 16 Januari 2012

Comments

Politik Ekonomi Syariah 2012

Politik Ekonomi Syariah 2012

Dr Irfan Syauqi Beik
Dosen IE FEM IPB dan Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)

Sepanjang tahun 2011 ini, ada dinamika politik yang sangat menarik, yang diperkirakan akan memberikan dampak terhadap perkembangan institusi ekonomi dan keuangan syariah. Yaitu, disahkannya UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kehadiran kedua UU tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan keuangan dan perbankan syariah, serta zakat, infak dan sedekah. Indikatornya sederhana saja, yaitu ketika angka total aset perbankan dan keuangan syariah, serta manfaat sosial LKS (lembaga keuangan syariah) bagi masyarakat semakin meningkat. Demikian pula halnya dengan instrumen ZIS. Jika penghimpunan zakat bisa semakin naik, pendayagunaan dan pendistribusian zakat mampu menjangkau jumlah mustahik yang lebih besar, serta penataan kelembagaan zakat bisa memfasilitasi ekspansi zakat nasional, maka keberadaan UU tersebut memberikan dampak positif.

Sebaliknya, jika keberadaan kedua UU tersebut justru melemahkan institusi ekonomi dan keuangan syariah yang ada, maka berarti ada “sesuatu” yang salah dan perlu diluruskan. Inilah ujian bagi pemerintahan SBY-Boediono saat ini, apakah komitmen dan dukungan yang selama ini telah digembar gemborkan dalam berbagai kesempatan dapat dibuktikan, ataukah itu semua hanya retorika belaka. Karena itu, publik harus senantiasa mengawasi dan mengawal pelaksanaan kedua UU tersebut, agar dapat berjalan sesuai dengan harapan dan aspirasi seluruh stakeholder ekonomi syariah.

Political will
Jika melihat sejarah perekonomian dunia, maka fase terpenting yang harus dilalui oleh sebuah ide atau gagasan ekonomi, agar ia bisa melembaga dan berperan signifikan dalam perekonomian sebuah negara, adalah fase politik ekonomi. Pada tahap ini, keterlibatan kekuasaan menjadi sangat penting dan strategis.

Akselerasi pertumbuhan suatu “pemikiran ekonomi” akan sangat bergantung pada sejauhmana ‘kekuasaan’ memfasilitasi ranah praksis dari pemikiran tersebut. Inilah yang sesungguhnya membuat “pemikiran” ekonomi konvensional, terutama mazhab neoklasik, menjadi sangat “berkuasa” di dunia saat ini. Bagaimana tidak, mayoritas negara telah menjadikan ide-ide dan gagasan ekonomi konvensional sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan ekonomi mereka, walaupun gagasan-gagasan tersebut diambil dari observasi empiris terhadap realitas yang terjadi di Barat, sehingga belum tentu compatible dengan kondisi obyektif perekonomian mereka.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh instrumen ekonomi syariah saat ini adalah komitmen dan dukungan kekuasaan, dalam bentuk political will pemerintah yang kuat. Selama ini, pendekatan ekonomi syariah lebih didominasi oleh pendekatan bottom up, yang bersumber dari inisiatif masyarakat. Pendekatan ini telah dapat membangun dan mengokohkan internalisasi nilai dan praktik ekonomi syariah di akar rumput. Namun demikian, pendekatan ini tidaklah cukup. Ia harus ditopang oleh pendekatan top down yang bersumber dari jantung kekuasaan, agar ekonomi syariah bisa semakin melembaga.

Pada tahun 2012 ini, penulis berharap akan ada policy breakthrough terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Paling tidak, ada delapan kebijakan yang bersifat “praktis” dan “mudah”, yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, penempatan dana haji sepenuhnya pada perbankan syariah dan sukuk. Sudah bukan zamannya lagi menempatkan dana haji pada bank konvensional.

Kedua, penempatan sebagian aset BUMN pada perbankan syariah. Ketiga, menaikkan status bank syariah yang menjadi anak perusahaan bank BUMN menjadi BUMN. Sehingga, diharapkan ini akan meningkatkan volume aset dan transaksi melalui bank syariah, serta pada sejumlah institusi negara, dapat diwajibkan untuk menggunakan jasa bank syariah BUMN. Misalnya, semua UIN/STAIN diwajibkan menggunakan jasa bank syariah untuk melakukan pembayaran gaji pegawai dan SPP mahasiswa.

Keempat, menghapus pajak ganda pada transaksi keuangan syariah selain murabahah yang sudah dihapuskan sejak tahun lalu. Hal ini dapat mendorong inovasi produk yang lebih baik. Jangan kalah oleh Inggris yang sudah menghapus pajak ganda murabahah pada tahun 2003, dan pajak ganda pada ijarah dan musyarakah pada tahun 2005 lalu. Kelima, mewajibkan para PNS yang memenuhi syarat sebagai muzaki, serta BUMN dan BUMD untuk menunaikan kewajiban zakatnya secara rutin, baik zakat karyawan maupun zakat badan usaha.

Keenam, meningkatkan volume pembiayaan untuk rakyat, seperti kredit pertanian dan usaha mikro, dengan menggunakan akad-akad syariah. Ketujuh, mendorong penguatan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) melalui pelibatan mereka dalam menyalurkan dana-dana program pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Kedelapan, penerbitan nomenklatur pendidikan ekonomi syariah oleh Ditjen Dikti, sehingga dapat memfasilitasi pengembangan pendidikan ekonomi syariah nasional. Jika kedelapan hal ini dapat dilakukan di tahun 2012, maka kita akan melihat “ledakan” peran ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Wallahu a’lam.

Dimuat di Republika 22 Desember 2011

Comments

Standarisasi Fiqh Ashnaf

Republika 28 November 2011

Standarisasi Fiqh Ashnaf

Irfan Syauqi Beik, Ph.D
Staf Ahli BAZNAS

Pada tanggal 22-24 November 2011 lalu, penulis menghadiri kegiatan World Universities 1st Zakat Conference, yang diselenggarakan oleh IKAZ (Institut Kajian Zakat) UiTM Malaysia bekerjasama dengan Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji(JAWHAR) Malaysia. JAWHAR merupakan organ yang berada di bawah kantor perdana menteri, yang berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan perzakatan seluruh negara-negara bagian yang ada di Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah aspek penting dalam pengelolaan zakat, terutama dalam upaya meningkatkan peran zakat dalam pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Salah satu isu menarik yang menjadi salah satu topik pembahasan adalah terkait dengan standarisasi fiqh delapan ashnaf penerima zakat. Isu ini menjadi menarik, karena masalah ini telah mengundang perdebatan yang sangat intensif di antara stakeholders perzakatan di negara-negara Islam.

Fiqh ashnaf

Fiqh mustahik merupakan hal yang sangat penting, karena akan menentukan sah tidaknya penyaluran zakat yang dilakukan, menurut perspektif syariah. Terkadang, antara satu negara dengan negara lain, mendefinisikan fiqh mustahik ini dengan parameter yang berbeda-beda. Sebagai contoh adalah mendefinisikan siapa yang termasuk ke dalam kategori fakir dan miskin.

Ketika membahas kedua ashnaf ini, kita tidak hanya mendiskusikan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki sumber penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, atau miskin sebagai orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi lebih dari itu, bagaimana menentukan parameter yang paling tepat untuk menetapkan bahwa seseorang itu termasuk fakir miskin atau tidak.

Dalam kaitan ini, ada beberapa pendekatan yang digunakan di sejumlah negara. Pertama, menggunakan standar garis kemiskinan (GK) resmi, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Artinya, mereka yang miskin adalah yang berpendapatan di bawah garis tersebut. Misalnya, GK di Indonesia secara rata-rata adalah Rp 216 ribu/bulan/orang. Dengan standar seperti ini, maka orang yang berpendapatan Rp 750 ribu/bulan tidak termasuk ke dalam kategori miskin.

Namun demikian, kritik terhadap garis kemiskinan ini adalah terletak pada nilainya, yang sangat kecil dan kurang masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang berpendapatan Rp 750 ribu/bulan di Jakarta bisa dikatakan tidak miskin? Hal yang sama pun terjadi di Malaysia, dimana lembaga zakat yang ada menganggap bahwa standar garis kemiskinan di negeri jiran tersebut juga sangat kecil untuk ukuran mereka, yaitu sekitar RM 600 (Rp 1,68 juta)/rumah tangga/bulan. Basis mereka adalah rumah tangga, dan bukan per kapita. Sehingga, beberapa lembaga zakat seperti LZS (Lembaga Zakat Selangor) mencoba pendekatan yang kedua, yaitu berdasarkan konsep maqashid syariah. Pendekatan ini berbasis pada standar had al-kifayah atau batas kebutuhan minimum yang harus dipenuhi.

Secara filosofis, penentuan miskin tidaknya seseorang ditentukan oleh kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dasarnya (dharuriyyah), yang terdiri atas sandang, pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Dengan standar had al-kifayah ini, maka sebuah rumah tangga layak menerima bantuan zakat apabila pendapatan bulanan rumah tangga tersebut mencapai angka kurang dari RM 1.650 (Rp 4,6 juta).

Jika keluarga tersebut memiliki anggota yang cacat fisik, atau sakit parah yang berkelanjutan, maka batas pendapatan ini dinaikkan menjadi RM 2 ribu/bulan, atau sekitar Rp 5,6 juta/bulan. Namun demikian, tidak mudah menetapkan garis ini sebagai ukuran untuk menilai status kemustahikan sebuah rumah tangga, karena secara politik akan sulit mendapatkan dukungan.

Contoh lain dari fiqh ashnaf ini, terkait dengan hak amil yang bersumber dari dana infak dan sedekah. Kalau hak amil atas dana zakat sebesar seperdelapan, semua sepakat. Masalah muncul pada berapa angka infak dan sedekah yang boleh digunakan untuk menutup biaya operasional. Sebagian berpendapat harus seperdelapan juga, mengingat tujuan utama orang berinfak adalah untuk disalurkan pada mereka yang membutuhkan, dan bukan (sebagian besarnya) untuk operasional lembaga. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa karena dana infak itu sunnah, dan tidak ada ketentuan khusus untuk penyaluran, maka boleh digunakan untuk operasional lembaga. Sehingga berapapun prosentasenya, tidak masalah, asal bisa dipertanggungjawabkan. Jalan tengahnya, penentuan besaran dana infak dan sedekah ini harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Besarannya tergantung pada kondisi yang dihadapi. Pertanyaannya, bagaimana mendefinisikan “kemaslahatan” itu?

Masih banyak lagi bahasan-bahasan mengenai fiqh ashnaf ini. Intinya, menetapkan panduan syariah dalam setiap program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan, termasuk besaran bagi setiap ashnaf, tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui kajian dan analisis syariah yang memadai. Wallahu a’lam.

Catatan : tulisan ini dimuat di rubrik zakat Republika

Comments

Menatap Pengelolaan Zakat Setelah Ada UU Baru

Berikut artikel tentang analisis saya soal UU Pengelolaan Zakat yang baru disahkan pada tanggal 27 Okt 2011 lalu.

Wassalaam

ISB

 

Menatap Pengelolaan Zakat Setelah Ada UU Baru

 
Dr Irfan Syauqi Beik
Koordinator Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Pengesahan UU Pengelolaan Zakat yang dilakukan dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 27 Oktober 2011 lalu telah menimbulkan debat pub lik yang sangat intensif, yang bermuara pada sejumlah isu krusial yang terdapat pada UU yang baru. Menurut Yusuf Wibisono, isuisu tersebut antara lain sentralisasi pengelolaan zakat via BAZNAS, marjinalisasi peran LAZ (Lembaga Amil Zakat) bentukan masyarakat dan kekhawatiran akan “diberangusnya” LAZ melalui aturan persyaratan sebagai ormas, serta ketidakadilan alokasi dana APBN yang hanya diberikan pada BAZNAS.

Bagi penulis, munculnya kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar. Namun demikian, ada perspektif lain yang harus kita pahami sehingga kekhawatiran tersebut bisa diminimalisir. Pertama, harus diakui bahwa kekhawatiran akan terjadinya marjinalisasi kekuatan masyarakat sipil, antara lain dipicu oleh Pasal 17 UU yang baru, dimana fungsi LAZ hanya untuk membantu BAZNAS. Kata “membantu” diartikan seolah-olah ada hubung an struktural vertikal antara LAZ dengan BAZNAS. Padahal jika kita telaah lebih dalam, pasal 17 tersebut tidak menegaskannya secara eksplisit, karena hubungan tersebut hanya ada pada BAZNAS pusat hingga daerah. Fungsi LAZ pun tetap sama, yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, serta membuat laporan pertanggungjawaban.

Perbedaannya dengan UU lama, dalam UU baru ini ditegaskan kewajiban LAZ untuk melaporkan kegiatan penghimpunan dan pendaya gunaan zakat yang telah dilakukannya kepada BAZNAS (Pasal 19), dan bukan ke wajiban untuk menyetorkan zakat kepada BAZNAS. Hal ini dimaksudkan agar konsolida si dan sinergi antar organisasi pengelola za kat dapat “diformalkan” melalui undang-undang, karena salah satu masalah pengelolaan zakat saat ini adalah masih belum optimalnya sinergi OPZ sehingga terkesan masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri.

Kalaupun masih ada kekhawatiran akan mun culnya “penyalahgunaan” dengan adanya pasal 17 dan 19 ini, maka itu bisa diatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur dan menjelaskan secara detil mengenai mekanisme teknisnya. Termasuk pemberlakuan aturan tentang ormas bagi LAZ yang belum diku kuhkan secara resmi. PP pun harus menjamin LAZ yang telah terakreditasi untuk mendapat perlakuan yang adil dan tepat.

Negara vs masyarakat sipil

Perspektif kedua, dalam pengelolaan zakat di tanah air muncul dikotomi istilah antara “negara vs masyarakat sipil”, sebagaimana yang diusung oleh sebagian pengamat. Seolaholah keduanya adalah entitas yang saling berhadapan dan saling melemahkan. UU ini pun dipandang sebagai “supremasi” kemenangan ne gara atas masyarakat sipil. Menurut penulis, ar gumentasi ini sangat tidak tepat. Oleh karena itu, kita harus melihat zakat ini dari kacamata syariah, jangan sampai nilai-nilai syariah zakat justru tercerabut. Secara syariah, konsep pelaksanaan zakat selalu dikaitkan dengan kekuasaan. Makna khuz dalam QS 9 : 103 menunjukkan adanya back up kekuasaan dalam pengelolaan zakat. Demikian pula dalam sejarah Islam sejak zaman Rasul SAW.

Namun demikian, dalam konteks Indonesia, keberadaan lembaga zakat bentukan masyarakat juga memiliki andil yang sangat besar dalam mendorong lahirnya institusi zakat yang amanah, kredibel dan profesional. Karena itu menurut penulis, agar selaras dengan konsep syariah, maka keberadaan LAZ ketika sudah dikukuhkan secara resmi, harus dianggap sebagai “bagian dari kekuasaan”. Alasannya sederhana, karena keberadaan dan operasionalisasi LAZ dijamin dan diakui legalitasnya oleh UU, sehingga valid jika kita mengatakan LAZ sebagai bagian dari kekuasaan. Dengan demikian, dikotomi ini dapat kita hilangkan.

Selanjutnya, yang sering menjadi faktor penghambat sinergi BAZ dan LAZ adalah “paradigma kompetisi” ala ekonomi konvensional. BAZ dan LAZ dianggap sebagai kompetitor yang akan saling “memakan” satu sama lain. Akibatnya, masing-masing lembaga akan menganggap institusi lainnya sebagai pesaing. Terkadang di lapangan, kita melihat adanya persaingan yang kurang “berakhlak”. Ini adalah perspektif yang sangat tidak Islami. Seharusnya, antara satu dengan yang lain mengembangkan konsep ta’awwun dan fastabiqul khairat. Sehingga kalaupun muncul semangat berkompetisi, yang muncul adalah kompetisi yang akan mengokohkan bangunan zakat ke depannya, bukan kompetisi yang self-destructive.

Adapun tudingan bahwa strukturalisasi BAZNAS hingga ke tingkat kota/kabupaten akan mendorong inefisiensi pengelolaan zakat, menurut penulis hal tersebut juga kurang tepat. Justru yang diperlukan adalah peningkatan layanan masyarakat, baik masyarakat muzakki maupun mustahik, yang antara lain membutuhkan ketersediaan jaringan kantor dan SDM yang mampu menjangkau setiap pelosok negeri ini.

Dana APBN

Perspektif ketiga, terkait dengan pemberian dana APBN yang hanya untuk BAZNAS, dan bu kan LAZ. Sebagian kalangan menganggap ini se bagai bentuk “ketidakadilan” dan ketidaksetaraan level of playing field. Sesung guh nya, ji ka melihat substansi amanat UU terha dap BAZNAS, maka suntikan dana APBN menjadi sebuah keniscayaan. Jika melihat dan membandingkan tugas BAZNAS dan LAZ, maka BAZNAS tidak hanya menghimpun dan menyalurkan zakat yang diperoleh dirinya sendiri laiknya LAZ, namun juga harus me lakukan standarisasi pengelolaan zakat secara nasional, yang berlaku bagi seluruh organisasi pengelola zakat.

Standarisasi tersebut mencakup pengembangan kelembagaan internal dan eksternal, sertifikasi dan perizinan kelembagaan, pengembangan SDM dan keamilan, pengembangan sistem penghimpunan dan penyaluran, standarisasi sistem pengawasan, teknologi informasi, keuangan dan pelaporan, hubungan luar negeri, serta sebagai pusat koordinasi dan database zakat nasional. Belum lagi ditambah de ngan fungsi pengawasan internal dan operasional internal BAZNAS. Semua ini tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan hak amil. Karena itu, hal yang sangat wajar jika BAZNAS mendapat dana APBN mengingat tugas dan fungsinya yang jauh lebih berat dari LAZ.

Yang harus diawasi adalah keseriusan pemerintah dalam kaitannya dengan anggaran ini. Jika anggaran BAZNAS “dititipkan” mela lui Kementerian Agama, maka itu berarti pemerintah tidak serius mendorong pengembangan zakat nasional. Hal ini dikarenakan oleh sangat kecilnya dana yang nantinya akan diterima BAZNAS, berbanding terbalik dengan beratnya tugas yang diemban. Jika BAZNAS mendapat mata anggaran tersendiri dalam APBN, maka itu adalah sinyal keseriusan pemerintah dalam membangun sistem zakat nasional yang terintegrasi dengan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Tantangan ke depan

Bagaimanapun juga, UU Pengelolaan Zakat yang baru ini menyisakan sejumlah tantangan be sar. Pertama, dari sisi regulasi, yaitu penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang aspiratif dan efektif. Jangan sampai PP dan PMA ini ber larutlarut penyelesaiannya, sehingga membuat UU yang baru ini menjadi kontraproduktif. Yang perlu mendapat perhatian dalam pe nyu sunan PP ini antara lain mekanisme pemilihan para komisioner BAZNAS pusat dan daerah, penyusunan tata keorganisasian dan kesekretariatan BAZNAS, dan mekanisme hubungan BAZNAS Pusat dengan daerah serta dengan LAZ.

Kedua, dari sisi SDM. Dengan UU yang ada, maka kebutuhan SDM untuk BAZNAS menjadi sangat besar. Tentu perlu diatur mekanisme rekrutmen dan status kepegawaian BAZNAS ini dengan baik. Ketiga, masa transisi lima tahun ke depan adalah masa yang sangat genting dan strategis bagi penataan kelembagaan zakat ke depan. Karena itu, penulis berharap agar 11 anggota BAZNAS yang akan mengemban amanah lima tahun pertama ini, hendaknya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas, kredibilitas, dan profesionalitas yang tidak terbantahkan. Jangan sampai BAZNAS diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki track record yang baik dalam kegiatan perzakatan.

Keempat, sosialisasi dan edukasi publik tentang zakat harus terus ditingkatkan. Masih besarnya gap antara potensi dan aktualisasi zakat menunjukkan bahwa publik masih belum sepenuhnya memahami urgensi pengelolaan zakat melalui institusi amil. Wallahu a’lam.

Comments

« Previous entries