Siaran Pers UPZ Malaysia

SIARAN PERS LAPORAN ZAKAT 2009 DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN UPZ MALAYSIA


Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Malaysia, sebagai kepanjangan tangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia di Malaysia, yang diresmikan oleh Ketua BAZNAS Prof KH Didin Hafidhuddin pada 20 Mei 2007, telah melaksanakan Rapat Tahunan 2009 pada tanggal 23 Januari 2010 bertempat di Ruang Rapat Diponegoro KBRI Kuala Lumpur. Rapat tersebut adalah agenda tahunan UPZ dalam mengevaluasi pencapaian kinerja lembaga, baik pada sisi penghimpunan maupun sisi pendayagunaan zakat, melalui pemaparan Laporan Zakat 2009. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Ekonomi KBRI Bapak Rahmat Pramono, yang mewakili Duta Besar RI yang kebetulan berhalangan hadir.

Dalam Laporan Zakat 2009, terungkap bahwa sepanjang tahun 2009, UPZ Malaysia telah mampu menghimpun dana sebesar RM 48,5 ribu. Dana tersebut sebagian besar berasal dari komunitas ekspatriat dan masyarakat pemegang permanent resident. Dana yang terhimpun tersebut telah disalurkan kepada dua kelompok target utama, yaitu mahasiswa yang tidak mampu atau mengalami musibah, seperti kasus mahasiswa Indonesia yang terserang penyakit hingga koma selama hampir tiga bulan di Kuala Lumpur, dan para TKI yang terkena musibah dan memerlukan bantuan, seperti Siti Hajar yang beberapa waktu lalu kasusnya sempat membetot perhatian masyarakat Indonesia. Selain itu, UPZ pun terlibat aktif dalam penggalangan dana untuk para korban gempa Sumbar, yang
kemudian disalurkan melalui BAZNAS Pusat.

Rapat Tahunan kali ini terasa istimewa, karena selain pemaparan Laporan Zakat UPZ 2009, juga telah dilaksanakan pemilihan Ketua UPZ untuk periode 2010/2012, karena kepengurusan UPZ 2008/2009 di bawah pimpinan Raditya Sukmana, MA, kandidat doktor IIU Malaysia yang juga staf pengajar FE-UNAIR, telah selesai masa baktinya.

Dalam laporannya, Raditya menegaskan bahwa 2 tahun pertama pendirian UPZ ini adalah fase pembentukan pondasi organisasi yang sangat kritis. Untuk itu, UPZ yang dipimpinnya telah menetapkan 3 pendekatan kebijakan yang utama, yaitu penguatan kelembagaan internal, sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat, dan pendayagunaan berbasis lokal Malaysia, dimana fokus sasaran pendayagunaan adalah WNI di Malaysia yang termasuk dalam kategori golongan yang berhak menerima zakat. Ke depan, UPZ perlu untuk lebih ekspansif, mengingat besarnya potensi zakat masyarakat Indonesia di negeri jiran. Selain itu, Raditya pun mengharapkan agar UPZ 2010/2012, selain memfokuskan pada pendayagunaan zakat di Malaysia, juga lebih pro aktif dalam menyalurkan dana zakat ke tanah air, melalui saluran program BAZNAS, Unit Pelayanan Zakat Badan Amil Zakat Nasional di Malaysia baik Indonesia Sehat, Indonesia Peduli, indonesia Takwa, Indonesia Makmur, dan Indonesia Cerdas.

Melalui proses musyawarah dan mufakat, akhirnya terpilihlah Assoc Prof Dr Iis Sopyan sebagai Ketua UPZ Malaysia periode 2010/2012. Sedangkan untuk kelengkapan strktur organisasi yang mencakup Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana, rapat memutuskan untuk menetapkan tim formatur yang bertugas untuk membantu ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan. Formatur tersebut beranggotakan Bapak Rahmat Pramono (Kabid Ekonomi KBRI), Prof Dr M Akhyar Adnan (wakil ekspatriat), Rifqi Muhammad dan Rahmat Setianto (wakil mahasiswa).
Tim ini memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan tugasnya.

Semoga UPZ Malaysia dapat terus berkiprah dalam mengelola dan memberdayakan zakat bagi kepentingan dan kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Indonesia di Malaysia.

http://www.baznas.or.id/ind/index.php?view=detail&t=berita&id=20100125001

Comments

Refleksi: Ekonomi Berbasis Spiritual

Refleksi Republika, 24 Januari 2010

Ekonomi Berbasis Spiritual

Oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin

Pada 8 Januari 2010, bertempat di Istana Negara, Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Beliau bersama Ibu Hj Ani Bambang Yudhoyono, pada kesempatan tersebut, juga mewakafkan uang senilai Rp 100 juta yang diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui bank-bank syariah yang sudah ditentukan.

Dicanangkannya gerakan tersebut semakin memperlebar ruang bagi instrumen ekonomi syariah untuk mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional. Apalagi, mengingat potensi wakaf uang yang sangat besar, yang jika dapat digerakkan, dapat menjadi sumber dana pembangunan yang luar biasa. Pada kesempatan yang sama, presiden juga meminta adanya sinkronisasi antara wakaf uang dan zakat karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Spiritual economics
Munculnya instrumen pembangunan ekonomi berbasis agama, seperti zakat dan wakaf, sesungguhnya merupakan jawaban atas kegagalan sistem ekonomi konvensional dalam menyelesaikan problematika yang ada. Bagi penulis, pendekatan konvensional yang mencoba memisahkan ajaran agama dengan urusan dunia tidak akan pernah mungkin berhasil diterapkan pada sebuah komunitas masyarakat atau bangsa yang masih memiliki kepercayaan yang kuat terhadap agama. Karena itu, wajarlah jika premis-premis ekonomi yang ‘bebas nilai agama’ justru menciptakan kegagalan ekonomi masyarakat itu sendiri.

Bahkan, di Barat sendiri, saat ini telah muncul gejala kegelisahan jiwa yang teramat dalam akibat terlalu dominannya pendekatan materialisme. Sehingga, sekarang mulai berkembang apa yang dinamakan Spiritual Economics, sebuah mazhab yang mencoba melihat persoalan ekonomi tidak hanya dari perspektif material semata, melainkan juga perspektif spiritual. Kemunculan mazhab ekonomi spiritual ini merupakan antitesis terhadap pendekatan ekonomi neoklasik yang lebih menitikberatkan kesejahteraan pada tingginya angka pendapatan dan pertumbuhan ekonomi semata.

Amit Goswani, seorang pakar asal Universitas Oregon AS, menyatakan bahwa kebutuhan manusia dapat diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan. Pertama, kebutuhan material, yaitu kebutuhan yang tingkatannya paling rendah. Kedua, energi vital, yang bersumber dari kekuatan perasaan. Ketiga, kebutuhan mental, yang terkait dengan kekuatan pemikiran. Keempat, kebutuhan supramental, yang terkait dengan etika, cinta, kepedulian terhadap sesama, dan kebahagiaan hakiki.

Goswani menyatakan bahwa ekonomi spiritual harus mampu menyediakan ruang bagi keempat tingkatan kebutuhan manusia tersebut. Salah satu kegagalan ekonomi neoklasik adalah ia lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan materialisme dibandingkan aspek lainnya. Seluruh premis dan teori yang dibangunnya mengasumsikan bahwa manusia hanya sebagai makhluk material semata. Sementara itu, persoalan seperti cinta dan kepedulian sama sekali tidak tercermin dalam asumsi dan teori dasar ilmu ekonomi yang dibangunnya. Padahal, bangunan ilmu inilah yang akan menggerakkan arah sebuah sistem karena sistem sesungguhnya merupakan implementasi dari ilmu. Inilah yang kemudian menciptakan persoalan sosial berkepanjangan. Pendapatan boleh tinggi, namun jiwa mengalami kegelisahan, kekeringan, dan kehampaan.

Islam dan fitrah
Kondisi di atas pada dasarnya merupakan potret atas pengabaian fitrah manusia dalam ekonomi konvensional. Homo economicus merupakan profil manusia yang lebih mengedepankan self interest dibandingkan social interest. Ini tentu saja berbeda dengan homo Islamicus yang menjadikan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas segalanya. Bagaimanapun, adalah fitrah manusia untuk selalu dekat dengan Sang Penciptanya (perhatikan QS Arruum: 30). Manusia tidak bisa menjauh dari Allah. Karena, ketika menjauh, ada banyak persoalan yang akan dihadapinya dan akan ada kegelisahan luar biasa yang akan dirasakannya (QS Alhajj: 31).

Karena itu, menerapkan sistem ekonomi yang menjunjung tinggi fitrah manusia adalah sebuah keniscayaan. Di sinilah urgensi menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kebijakan pembangunan. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang dibangun di atas fitrah dasar manusia. Pendekataan yang digunakannya lebih humanistik dan sesuai dengan karakter dasar manusia. Contohnya adalah ajaran tentang zakat dan infak.

Meminjam kacamata spiritual economics, instrumen zakat dan infak ini telah memenuhi syarat pemenuhan keempat kebutuhan manusia. Adanya transfer aset dan kekayaan dari kelompok the have kepada kelompok the have not (QS Alhasyr: 7) menunjukkan terjadinya pemenuhan kebutuhan material kelompok dhuafa.

Selanjutnya, bagi muzaki dan munfik, ajaran zakat dan infak akan membersihkan jiwa, hati, dan pikiran (QS Attaubah: 103) sekaligus mendorong munculnya perasaan belas kasih terhadap mereka yang mengalami ketidakberuntungan. Sedangkan, bagi mustahik, keberadaan zakat akan menghilangkan perasaan dengki atas kekayaan yang dimiliki oleh muzaki. Sehingga, akan tercipta paradigma bahwa membela nasib sesama merupakan kebutuhan dasar bagi setiap insan. Pada akhirnya, kondisi ini akan melahirkan kekuatan dan kebersamaan sosial yang sangat tinggi. Dengan membela kaum yang lemah, kesejahteraan ekonomi sekaligus harmonisasi sosial akan berjalan beriringan. Tidak ada konflik di antara keduanya. Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya, kalian akan ditolong dan diberi rezeki karena telah memerhatikan orang-orang yang lemah.”

Sebaliknya, jika yang berkembang adalah logika eksploitasi sekelompok manusia atas kelompok manusia yang lain, kehancuran masyarakatlah yang menjadi hasilnya. Pertumbuhan ekonomi yang dinikmati segelintir kelompok hanya akan menjadi sumber konflik dan destruksi sosial. Karena itu, kembali kepada ekonomi syariah merupakan upaya kita untuk memfitrahkan kembali sistem perekonomian nasional yang lebih mencerminkan keadilan dan kebersamaan. Proses penguatan instrumen ekonomi syariah pada semua tingkatan masyarakat yang saat ini sedang dilakukan harus mendapat dukungan kita semua. Wallahualam.

Comments

Hijrah: Momentum Transformasi Sistem Ekonomi

Artikel lama,,,insya Allah masih relevan untuk mentransformasi sistem ekonomi konvensional menuju sistem ekonomi syariah. Amiin

Wassalaam

ISB

 

HIJRAH : MOMENTUM TRANSFORMASI SISTEM EKONOMI

 

Irfan Syauqi Beik* dan Wahibur Rokhman**

 

Salah satu peristiwa penting dalam perkembangan sejarah Islam adalah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang dilakukan pada tanggal 16 Juli 622 Masehi / 2 Rabiul Awal 1 H. Secara teologis, hijrah ini merupakan perintah langsung Allah kepada Nabi, dimana Allah berperan dalam menyiapkan, merencanakan dan memberikan perlindungan kepada Nabi (QS 8:30; QS 9:40). Secara sosiologis, hijrah dilaksanakan sebagai upaya untuk keluar dari tekanan yang sangat kuat, yang dilancarkan oleh kaum kafir Quraisy. Pembentukan opini publik berupa fitnah, pengasingan, tekanan secara fisik dan mental, embargo ekonomi, dan penyiksaan-penyiksaan sangat gencar dilakukan. Sehingga dalam konteks demikian, hijrah menjadi momentum yang sangat tepat.

 

Perubahan Sosial

 

Kondisi masyarakat Madinah yang penuh dengan permusuhan dan kebencian antar suku, serta perasaan superioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya, menjadi tantangan awal yang dihadapi Nabi setelah berhijrah. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Rasulullah memiliki stategi yang sederhana namun cukup ampuh, yaitu mempersaudarakan satu orang dengan orang lain tanpa memperdulikan asal usul mereka. Abdurrahman bin Auf ra misalnya, dipersaudarakan dengan seorang Anshor bernama Sa’ad bin Rabi’ ra. Sa’ad kemudian menawarkan separuh hartanya kepada Abdurrahman sebagai perwujudan rasa cinta terhadap saudara barunya. Namun beliau menolak dan hanya minta ditunjukkan jalan menuju pasar untuk memulai bisnis.

 

Kemudian, Nabi SAW melakukan upaya perbaikan akhlak pengikutnya, yang pada saat itu masih mewarisi mental jahiliyah, sebagai upaya untuk melakukan proses transformasi sosial di tengah komunitas masyarakat Madinah. Beliau menekankan pada setiap sahabatnya untuk berlaku sopan terhadap siapa saja, saling menghormati, bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya dan bukan dengan meminta-minta, serta keharusan membantu tetangga yang membutuhkan tanpa memandang agama dan suku. Penguatan akhlak dan moralitas para sahabat ternyata menjadi sarana yang efektif di dalam mengakselerasi proses transformasi sosial pada tataran individual. Sehingga perlahan tapi pasti, peradaban Madinah pun mulai tumbuh dan berkembang.

 

Pada tataran masyarakat, perubahan dilakukan melalui proses islah (perbaikan) terhadap berbagai suku yang ada. Rasul SAW menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya pelembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.

 

Membangun Ekonomi

 

Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah SAW melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan mesjid dan pasar sebagai sentra pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Setelah mendirikan mesjid, fokus perhatian Rasul pun ditujukan kepada pasar. Mengetahui bahwa pasar di Madinah dikuasai orang-orang Yahudi, dan mereka berusaha untuk menciptakan barrier terhadap masuknya para pedagang Muslim, maka Rasulullah pun merespon dengan segera membangun pasar baru. Maka terjadilah proses transisi penguasaan aset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kaum Muslimin. Meski demikian, pasar kaum Muslimin ini terbuka bagi siapa saja. Tidak bisa seseorang melakukan monopoli dan praktek-praktek yang merugikan lainnya. Keadilan, kebebasan dan akses pasar sangat dijamin oleh Rasulullah. Abdurrahman bin ‘Auf ra, yang pada saat itu menguasai pasar, juga memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk berdagang, dengan menyediakan tempat (pasar) sebagai media bertransaksi melalui sistem bagi hasil.   

Kalau kita melihat sejarah, maka nilai perdagangan yang dilakukan masyarakat Arab pada saat itu cukup besar. Sebuah kafilah perdagangan saja misalnya, rata-rata menggunakan 2 ribu ekor unta sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang senilai lebih dari 50 ribu dinar. Namun demikian, kesenjangan ekonomi di masa jahiliyah sangat lebar. Kekayaan hanya terkonsentrasi di kalangan elit saja. Para pembesar banyak yang mengeksploitasi rakyat miskin melalui rentenir dan perbudakan. Sehingga, Rasul pun kemudian menggunakan pendekatan persaudaraan dan ta’awwun (tolong menolong) di antara kaum Muhajirin dan Ansor sebagai langkah awal membangun kekuatan ekonomi Madinah. Selanjutnya di antara para sahabat muncullah sinergi dalam bentuk mudarabah dan musyarakah.

 

Sistem Ekonomi Syariah

 

Kalau kita melihat perjalanan Rasul di dalam membangun perekonomian Madinah, maka ada tiga hal mendasar yang harus mendapat perhatian, jika kita ingin menerapkannya dalam konteks Indonesia kontemporer. Ketiga hal tersebut adalah landasan filosofis, prinsip operasional, dan tujuan yang ingin dicapai dalam sebuah sistem ekonomi.

Secara filosofis, sistem ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai Islam, dimana prinsip tauhid yang mengedepankan nilai-nilai Ilahiyyah menjadi ‘inti’ dari sistem ini. Ekonomi bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian kecil dari bingkai ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah telah berhasil menanamkan secara kuat di dalam benak para sahabat bahwa berekonomi pada hakekatnya adalah beribadah kepada Allah. Sehingga, sebagai sebuah ibadah, ada rambu-rambu yang harus ditaati agar dapat diterima di sisi Allah SWT. Dan yang namanya ibadah, harus pula dikerjakan secara maksimal dan tidak asal-asalan. Wajarlah jika kemudian para pedagang Muslim mampu menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk berdagang sekaligus berdakwah. Pantas pula jika Adam Smith, yang dianggap sebagai bapaknya ekonomi kapitalis, menganggap bahwa contoh terbaik masyarakat berperadaban tinggi yang kuat secara ekonomi dan politik adalah masyarakat Arab (Madinah) di bawah pimpinan Muhammad. Oleh karena itu, mengadopsi nilai-nilai moralitas Islam dalam sistem ekonomi kita merupakan syarat mutlak untuk membangun sistem ekonomi Indonesia yang kuat dan berkah.

 

Kemudian selanjutnya, harus disadari bahwa salah satu prinsip utama berjalannya sistem ekonomi syariah pada tataran operasional adalah prinsip keadilan (al-’adl). Islam adalah adil dan adil itu adalah Islam. Diharamkannya bunga juga dalam bingkai keadilan. Kebijakan Rasul untuk membuka pasar baru juga dalam konteks keadilan. Jika mekanisme pasar berjalan dalam bingkai keadilan, maka intervensi pemerintah tidak diperlukan. Hal ini dapat dilihat ketika Rasulullah menolak permintaan para sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, untuk menurunkan harga pada saat harga bergerak naik. Intervensi malah justru menciptakan ketidakadilan. Tetapi sebaliknya, jika terjadi kolusi antara oknum penguasa dan kalangan dunia bisnis, maka akan terjadi ketidakseimbangan pasar yang akan menyebabkan kehancuran perekonomian. Untuk itu, intervensi negara menjadi sebuah kebutuhan. Jadi, tindakan pemerintah atau negara dalam mengintervensi perekonomian harus dilakukan dengan kacamata keadilan.

 

Sistem ekonomi syariah juga menjamin keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan distribusi. Selama ini kita melihat seolah-olah ada trade-off antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Tingginya pertumbuhan tidak otomatis menjamin adilnya distribusi pendapatan. Bahkan sebaliknya, keduanya seringkali bertolak belakang. Disinilah indahnya ajaran Islam. Di satu sisi, ia mendorong pengikutnya untuk mencari rezeki dan karunia Allah hingga ke berbagai penjuru bumi. Tetapi di sisi lain, ia pun mengingatkan pengikutnya untuk memiliki kepedulian terhadap sesama manusia. Bentuk kepedulian tersebut antara lain melalui mekanisme zakat, infak dan shadaqah yang berfungsi sebagai penjamin keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Disinilah letak keseimbangan ajaran Islam.

 

Karena itulah, penulis memandang sekaranglah momentum yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk berhijrah dari sistem ekonomi konvensional menuju sistem ekonomi syariah secara gradual dan bertahap. Apalagi sistem ekonomi konvensional telah gagal dalam menciptakan kesejahteraan umat manusia. Tahun 1431 H ini harus dijadikan sebagai momentum yang tepat untuk mengakselerasi pertumbuhan sistem ekonomi syariah, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara untuk mau berekonomi secara syariah. Selamat Tahun Baru Hijriyah 1431 H.

 

* Dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia

** Dosen STAIN Kudus dan Kandidat Doktor Manajemen Islam IIU Malaysia

 

Comments

Mohon Doa untuk Pendirian Dept EMS-FEM IPB

Mohon doa agar proses pembentukan mayor ekonomi syariah yang diikuti dengan pendirian Departemen Ekonomi dan Manajemen Syariah FEM IPB bisa berjalan dengan baik. Alhamdulillah respon pimpinan IPB dan Komisi A Senat Akademik IPB sangat positif. Mudah-mudahan kehadiran lembaga ini bisa memberikan kontribusi dalam mengembangkan ekonomi dan manajemen syariah di tanah air. Doakan yah :)

Wassalaam

ISB

Comments

Ekonomi Korupsi

Ekonomi Korupsi

Irfan Syauqi Beik

Tanggal 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi se-Dunia. Bagi bangsa Indonesia peringatan momentum tersebut memiliki arti penting dalam upaya mengeliminasi praktek-praktek korupsi yang telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi tantangan yang dihadapi kian berat.

Indikasi belum tuntasnya reformasi hukum dan institusi penegak hukum nampak terlihat dari perseteruan antara KPK dengan Polri dan Kejagung belum lama ini. Sebuah konflik yang pada hakekatnya telah mencoreng wajah peradilan kita.

Dalam perspektif agama korupsi ini merupakan akar penyebab kemiskinan sebuah bangsa. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa “al-amanatu tajlibur rizqa wal khiyanatu tajlibul faqra”, yang artinya: perilaku amanah akan mendatangkan rezeki, sedangkan perilaku khianat (korupsi) akan mendatangkan kemiskinan.

Karena itu memerangi korupsi merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tidak mungkin sebuah bangsa akan menjadi sejahtera apabila korupsi dibiarkan merajalela di semua sendi kehidupan.

Dampak Korupsi
Sesungguhnya korupsi memiliki beberapa dampak yang sangat membahayakan kondisi perekonomian sebuah bangsa. Dampak-dampak tersebut antara lain:

Pertama, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.

Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.

Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002). Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.

Tidak hanya itu. Gupta et al (1998) pun menemukan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kedua, korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang ‘pungli’ terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.

Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.

Ketiga, sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.

Keempat, korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.

Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).

Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.

Kondisi Indonesia
Sementara itu, bangsa Indonesia juga menghadapi persoalan korupsi yang akut. Hal itu ditandai dengan rendahnya skor IPK kita yang mencapai angka 2,3 di tahun 2008, meskipun mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan skor IPK tahun 2004 yang mencapai angka 2,0 (Rizal Yaya, 2009). Sebuah perbaikan yang lumayan walaupun masih sangat rendah.

Tentu saja angka tersebut harus ditingkatkan ke depannya apabila Indonesia berniat untuk mendatangkan arus investasi lebih besar lagi. Sehingga target kebutuhan dana investasi sebesar Rp 2 ribu triliun setiap tahunnya dapat terpenuhi.

Kemudian yang juga masih menjadi PR besar bangsa ini adalah high cost economy yaitu tingginya biaya ekonomi yang memberatkan kalangan dunia usaha. Menurut Ari Kuncoro (2008) berdasarkan penelitian yang dilakukannya di 37 kota/kabupaten di Pulau Jawa, dana suap atau dana siluman untuk memuluskan sebuah proses bisnis, ternyata angkanya mencapai 6,5 persen dari keseluruhan biaya produksi. Artinya, dari setiap Rp 100 ribu biaya produksi, maka Rp 6500 di antaranya merupakan komponen biaya suap.

Dengan kondisi seperti ini wajarlah jika daya saing dan produktivitas bangsa menjadi berkurang. Namun demikian yang menarik adalah meskipun angka korupsi negeri ini relatif tinggi Indonesia tetap memiliki pertumbuhan ekonomi yang positif. Bahkan, yang terbesar ketiga di Asia setelah China dan India pada tahun 2008.

Jika saja korupsi ini bisa dieliminasi secara total boleh jadi angka pertumbuhan ekonomi akan mencapai dua digit. Indonesia akan menjadi tempat tujuan investasi yang utama mengalahkan Malaysia dan Singapura. Jika ini terjadi maka kesejahteraan ekonomi yang merata dan berkeadilan hanya tinggal menunggu waktu.

Oleh karena itu, agar hal tersebut menjadi kenyataan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, perlunya reformasi sistem hukum dan penguatan institusi pemberantasan korupsi. Di India, keberadaan undang-undang dan institusi anti korupsi telah mengurangi korupsi hingga 18,5 persen, sehingga memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonominya (Bhattacharyya dan Jha, 2009). Untuk itu, penulis berharap agar integritas dan komitmen KPK, Polri, Kejagung, dan MA dalam penegakan supremasi hukum perlu ditingkatkan.

Kedua, pemangkasan ekonomi berbiaya tinggi untuk meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, agar pertumbuhan ekonomi tersebut merata dan berkeadilan, maka peran instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf harus mendapat prioritas dalam program pembangunan nasional.

Ketiga, menerapkan sistem reward and punishment yang adil dan efektif kepada aparat negara, sehingga mereka bisa menunaikan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Wallahu’alam.

Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor IIU Malaysia
Jalan Gombak 53100 Kuala Lumpur

Comments

« Previous entries