Ekonomi Syariah dan Pertarungan pada Fase Political Economy
Dimuat di Majalah SHARING edisi Mei 2012
Ekonomi Syariah dan Pertarungan pada Fase Political Economy
Irfan Syauqi Beik
Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM dan Sekretaris Eksekutif CIBEST (Centre for Islamic Business and Economic Studies) IPB
Sejarah perekonomian dunia telah memberikan pelajaran yang sangat berharga, bahwa salah satu fase terpenting yang harus dilalui oleh sebuah ide atau gagasan ekonomi, agar ia bisa melembaga dan berperan signifikan dalam perekonomian sebuah negara, bahkan perekonomian dunia, adalah fase political economy. Pada tahap ini, keterlibatan kekuasaan menjadi sangat penting dan strategis. Ada tiga agenda besar dalam fase ini, yaitu penguatan regulasi, ekspansi kelembagaan ekonomi dan bisnis, dan internalisasi nilai-nilai dan konsep ekonomi yang dianut, melalui proses ideologisasi ekonomi.
Fakta menunjukkan bahwa akselerasi pertumbuhan suatu “pemikiran ekonomi” sangat bergantung pada sejauhmana ‘kekuasaan’ memfasilitasi ranah praksis dari pemikiran tersebut. Inilah yang sesungguhnya membuat “pemikiran” ekonomi konvensional, terutama mazhab neoklasik, menjadi sangat berkuasa di dunia saat ini. Bagaimana tidak, hampir seluruh negara di dunia telah menjadikan ide-ide dan gagasan ekonomi konvensional sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan ekonomi mereka, walaupun gagasan-gagasan tersebut diambil dari observasi empiris terhadap realitas yang terjadi di masyarakat Barat, sehingga belum tentu compatible dengan kondisi obyektif perekonomian mereka.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, bagaimana mungkin teori ekonomi dan keuangan yang lahir dari pengamatan empiris pada masyarakat yang sekuler dan tidak percaya Tuhan, akan cocok seratus persen diterapkan di tengah masyarakat yang masih percaya pada Tuhan seperti Indonesia jika tanpa modifikasi? Wajarlah jika kemudian terjadi banyak paradoks pada kondisi perekonomian dunia saat ini, terutama di negara-negara muslim. Paradoks tersebut antara lain tercermin dari konflik antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi ekonomi, dimana kenaikan angka pertumbuhan tidak secara otomatis diikuti oleh pemerataan penguasaan aset dan kekayaan di antara seluruh lapisan masyarakat. Contoh lain, ketika capital berkonflik dengan labour, maka pasti labour yang akan dikorbankan. Bahkan tidak jarang negara-negara berkembang di dunia, termasuk negara Islam, menjadikan murahnya upah buruh sebagai “jualan” untuk menarik investasi asing.
Dalam konteks Indonesia, gagasan ekonomi konvensional dan sekuler ini bahkan difasilitasi oleh sejumlah UU yang terkait dengan masalah ekonomi. Akibatnya, disamping mendapat dukungan dari aspek legalitas, konsep-konsep ekonomi konvensional kemudian mempengaruhi cara berpikir dan cara berekonomi dan berbisnis bangsa ini. Dengan kata lain, konsep-konsep tersebut mempengaruhi paradigma masyarakat tentang praktek ekonomi dan bisnis sesuai dengan values atau nilai yang ditawarkannya. Inilah yang sesungguhnya menjadi hakekat dari ideologisasi ekonomi.
Untuk memudahkan dalam memahaminya, mari kita ambil contoh sederhana tentang konsep persaingan. Dalam ekonomi konvensional, persaingan dibangun di atas prinsip market share dan penguasaan pasar. Kemenangan dalam sebuah persaingan diartikan sebagai peningkatan market share dan penguasaan pasar. Akibatnya, para pelaku pasar akan berusaha meningkatkan efisiensinya agar dapat menguasai pasar, dan mengalahkan para pesaingnya. Para pesaing dianggap sebagai kompetitor yang harus “dihabisi” dan dibatasi penguasaan pasarnya. Semakin efisien sebuah perusahaan, akan semakin besar pula peluang untuk memenangkan persaingan. Ketika paradigma ini menguasai cara berpikir para pengambil kebijakan bisnis, maka dipastikan akan sulit menemukan praktek berbasis semangat saling berbagi dan saling memperkuat dalam bisnis. Yang ada justru tontonan persaingan bisnis yang “saling memakan” antara satu dengan lainnya.
Jika filosofi dan paradigma kompetisi ala konvensional ini merasuki institusi ekonomi syariah, maka dipastikan value Islam soal fastabiqul khairat dan ta’awwun akan ditinggalkan. Bahkan terminologi fastabiqul khairat dan ta’awwun ini hanya akan terasa asing. Para pelaku pasar syariah hanya akan menganggapnya sebagai sebuah utopia, yaitu manis di tataran konsep tapi mandul di tataran praktek riil. Akibatnya akan muncul persaingan yang tidak sehat antar institusi ekonomi syariah. Bahkan saling sikut dan saling menjatuhkan dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan lumrah. Inilah cara berpikir guritaisme. Ingin memperbesar diri sendiri secara individu, namun tidak ingin menjadi besar secara kolektif. Bicaranya hanya dari perspektif individu bank syariah, individu lembaga zakat, individu perusahaan dan lain sebagainya. Sedangkan dari perspektif kolektif, agak kurang terlihat. Guritaisme ini boleh dilakukan, selama yang menjadi musuh utamanya adalah institusi ribawi, dan bukan dengan sesama institusi syariah, serta pada prakteknya tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, agar industri ekonomi dan keuangan syariah ini mampu mengubah arus dunia ekonomi dan bisnis di tanah air, maka pertarungan di fase political economy harus dilakoni secara serius. Pertarungan ini akan berada di tiga wilayah pertempuran, yaitu wilayah regulasi, wilayah ekspansi kelembagaan, dan wilayah ideologisasi dan internalisasi nilai ekonomi syariah. Semua komunitas pendukung ekonomi syariah harus bahu membahu dalam memenangkan pertempuran ini.
3 ranah pertarungan
Pertama, wilayah regulasi. Inilah variabel fundamental pertama dalam fase political economy. Regulasi merupakan basis pengembangan ekonomi syariah yang sangat efektif. Jika melihat pada sisi ini, ekonomi syariah masih jauh tertinggal. Pada level UU, baru ada beberapa UU saja yang terkait dengan ekonomi syariah, yaitu UU No 41/2004 tentang Wakaf, UU No 19/2008 tentang SBSN, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Masih kalah banyak dari UU yang menjadikan ekonomi konvensional sebagai basis pemikirannya. Belum lagi jika ditambah dengan aturan-aturan turunan dari UU yang ada. Ekonomi syariah akan semakin tertinggal. Karena itu, para penggiat ekonomi syariah tidak boleh letih dalam mendorong advokasi kebijakan yang pro terhadap pengembangan ekonomi syariah, termasuk pada upaya menciptakan keadilan ekonomi di tengah masyarakat.
Kedua, wilayah ekspansi kelembagaan. Inti dari ekspansi kelembagaan ini hanya satu, yaitu bagaimana agar institusi ekonomi syariah, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, BMT dan lembaga zakat, mampu menggantikan dominasi institusi ekonomi ribawi. Inilah misi terbesar dari Islamisasi sistem ekonomi. Karena itu, segala upaya yang akan membangkitkan kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk mau berekonomi syariah, harus kita dorong. Sebagai contoh, konversi bank BUMN menjadi bank syariah, pengelolaan dana seratus persen melalui institusi syariah, penerbitan aturan yang mewajibkan zakat perusahaan dan karyawan BUMN, dan lain-lain.
Ketiga, wilayah ideologisasi dan internalisasi value ekonomi syariah. Hal ini dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu (i) aplikasi nilai Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis oleh seluruh stakeholder ekonomi syariah, seperti aplikasi nilai ta’awwun dalam bisnis, kemudian (ii) edukasi publik melalui kampanye ekonomi syariah yang efektif dan berkesinambungan, termasuk penanaman nilai-nilai ke-ekonomi syariahan sejak dini, dan (iii) pengembangan kurikulum pendidikan ekonomi syariah, pada semua level pendidikan, terutama pada tingkat pendidikan tinggi. Wallahu a’lam.