Ekonomi Syariah dan Pertarungan pada Fase Political Economy

Dimuat di Majalah SHARING edisi Mei 2012

Ekonomi Syariah dan Pertarungan pada Fase Political Economy

Irfan Syauqi Beik
Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM dan Sekretaris Eksekutif CIBEST (Centre for Islamic Business and Economic Studies) IPB

Sejarah perekonomian dunia telah memberikan pelajaran yang sangat berharga, bahwa salah satu fase terpenting yang harus dilalui oleh sebuah ide atau gagasan ekonomi, agar ia bisa melembaga dan berperan signifikan dalam perekonomian sebuah negara, bahkan perekonomian dunia, adalah fase political economy. Pada tahap ini, keterlibatan kekuasaan menjadi sangat penting dan strategis. Ada tiga agenda besar dalam fase ini, yaitu penguatan regulasi, ekspansi kelembagaan ekonomi dan bisnis, dan internalisasi nilai-nilai dan konsep ekonomi yang dianut, melalui proses ideologisasi ekonomi.

Fakta menunjukkan bahwa akselerasi pertumbuhan suatu “pemikiran ekonomi” sangat bergantung pada sejauhmana ‘kekuasaan’ memfasilitasi ranah praksis dari pemikiran tersebut. Inilah yang sesungguhnya membuat “pemikiran” ekonomi konvensional, terutama mazhab neoklasik, menjadi sangat berkuasa di dunia saat ini. Bagaimana tidak, hampir seluruh negara di dunia telah menjadikan ide-ide dan gagasan ekonomi konvensional sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan ekonomi mereka, walaupun gagasan-gagasan tersebut diambil dari observasi empiris terhadap realitas yang terjadi di masyarakat Barat, sehingga belum tentu compatible dengan kondisi obyektif perekonomian mereka.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, bagaimana mungkin teori ekonomi dan keuangan yang lahir dari pengamatan empiris pada masyarakat yang sekuler dan tidak percaya Tuhan, akan cocok seratus persen diterapkan di tengah masyarakat yang masih percaya pada Tuhan seperti Indonesia jika tanpa modifikasi? Wajarlah jika kemudian terjadi banyak paradoks pada kondisi perekonomian dunia saat ini, terutama di negara-negara muslim. Paradoks tersebut antara lain tercermin dari konflik antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi ekonomi, dimana kenaikan angka pertumbuhan tidak secara otomatis diikuti oleh pemerataan penguasaan aset dan kekayaan di antara seluruh lapisan masyarakat. Contoh lain, ketika capital berkonflik dengan labour, maka pasti labour yang akan dikorbankan. Bahkan tidak jarang negara-negara berkembang di dunia, termasuk negara Islam, menjadikan murahnya upah buruh sebagai “jualan” untuk menarik investasi asing.

Dalam konteks Indonesia, gagasan ekonomi konvensional dan sekuler ini bahkan difasilitasi oleh sejumlah UU yang terkait dengan masalah ekonomi. Akibatnya, disamping mendapat dukungan dari aspek legalitas, konsep-konsep ekonomi konvensional kemudian mempengaruhi cara berpikir dan cara berekonomi dan berbisnis bangsa ini. Dengan kata lain, konsep-konsep tersebut mempengaruhi paradigma masyarakat tentang praktek ekonomi dan bisnis sesuai dengan values atau nilai yang ditawarkannya. Inilah yang sesungguhnya menjadi hakekat dari ideologisasi ekonomi.

Untuk memudahkan dalam memahaminya, mari kita ambil contoh sederhana tentang konsep persaingan. Dalam ekonomi konvensional, persaingan dibangun di atas prinsip market share dan penguasaan pasar. Kemenangan dalam sebuah persaingan diartikan sebagai peningkatan market share dan penguasaan pasar. Akibatnya, para pelaku pasar akan berusaha meningkatkan efisiensinya agar dapat menguasai pasar, dan mengalahkan para pesaingnya. Para pesaing dianggap sebagai kompetitor yang harus “dihabisi” dan dibatasi penguasaan pasarnya. Semakin efisien sebuah perusahaan, akan semakin besar pula peluang untuk memenangkan persaingan. Ketika paradigma ini menguasai cara berpikir para pengambil kebijakan bisnis, maka dipastikan akan sulit menemukan praktek berbasis semangat saling berbagi dan saling memperkuat dalam bisnis. Yang ada justru tontonan persaingan bisnis yang “saling memakan” antara satu dengan lainnya.
Jika filosofi dan paradigma kompetisi ala konvensional ini merasuki institusi ekonomi syariah, maka dipastikan value Islam soal fastabiqul khairat dan ta’awwun akan ditinggalkan. Bahkan terminologi fastabiqul khairat dan ta’awwun ini hanya akan terasa asing. Para pelaku pasar syariah hanya akan menganggapnya sebagai sebuah utopia, yaitu manis di tataran konsep tapi mandul di tataran praktek riil. Akibatnya akan muncul persaingan yang tidak sehat antar institusi ekonomi syariah. Bahkan saling sikut dan saling menjatuhkan dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan lumrah. Inilah cara berpikir guritaisme. Ingin memperbesar diri sendiri secara individu, namun tidak ingin menjadi besar secara kolektif. Bicaranya hanya dari perspektif individu bank syariah, individu lembaga zakat, individu perusahaan dan lain sebagainya. Sedangkan dari perspektif kolektif, agak kurang terlihat. Guritaisme ini boleh dilakukan, selama yang menjadi musuh utamanya adalah institusi ribawi, dan bukan dengan sesama institusi syariah, serta pada prakteknya tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, agar industri ekonomi dan keuangan syariah ini mampu mengubah arus dunia ekonomi dan bisnis di tanah air, maka pertarungan di fase political economy harus dilakoni secara serius. Pertarungan ini akan berada di tiga wilayah pertempuran, yaitu wilayah regulasi, wilayah ekspansi kelembagaan, dan wilayah ideologisasi dan internalisasi nilai ekonomi syariah. Semua komunitas pendukung ekonomi syariah harus bahu membahu dalam memenangkan pertempuran ini.

3 ranah pertarungan

Pertama, wilayah regulasi. Inilah variabel fundamental pertama dalam fase political economy. Regulasi merupakan basis pengembangan ekonomi syariah yang sangat efektif. Jika melihat pada sisi ini, ekonomi syariah masih jauh tertinggal. Pada level UU, baru ada beberapa UU saja yang terkait dengan ekonomi syariah, yaitu UU No 41/2004 tentang Wakaf, UU No 19/2008 tentang SBSN, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Masih kalah banyak dari UU yang menjadikan ekonomi konvensional sebagai basis pemikirannya. Belum lagi jika ditambah dengan aturan-aturan turunan dari UU yang ada. Ekonomi syariah akan semakin tertinggal. Karena itu, para penggiat ekonomi syariah tidak boleh letih dalam mendorong advokasi kebijakan yang pro terhadap pengembangan ekonomi syariah, termasuk pada upaya menciptakan keadilan ekonomi di tengah masyarakat.

Kedua, wilayah ekspansi kelembagaan. Inti dari ekspansi kelembagaan ini hanya satu, yaitu bagaimana agar institusi ekonomi syariah, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, BMT dan lembaga zakat, mampu menggantikan dominasi institusi ekonomi ribawi. Inilah misi terbesar dari Islamisasi sistem ekonomi. Karena itu, segala upaya yang akan membangkitkan kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk mau berekonomi syariah, harus kita dorong. Sebagai contoh, konversi bank BUMN menjadi bank syariah, pengelolaan dana seratus persen melalui institusi syariah, penerbitan aturan yang mewajibkan zakat perusahaan dan karyawan BUMN, dan lain-lain.

Ketiga, wilayah ideologisasi dan internalisasi value ekonomi syariah. Hal ini dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu (i) aplikasi nilai Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis oleh seluruh stakeholder ekonomi syariah, seperti aplikasi nilai ta’awwun dalam bisnis, kemudian (ii) edukasi publik melalui kampanye ekonomi syariah yang efektif dan berkesinambungan, termasuk penanaman nilai-nilai ke-ekonomi syariahan sejak dini, dan (iii) pengembangan kurikulum pendidikan ekonomi syariah, pada semua level pendidikan, terutama pada tingkat pendidikan tinggi. Wallahu a’lam.

Comments

Desain Politik Ekonomi Syariah

Dimuat di Republika 26 April 201

Desain Politik Ekonomi Syariah

Dr Irfan Syauqi Beik
Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Peraih penghargaan IDB Prize dalam bidang ekonomi Islam tahun 2009 (1430 H), Prof Zubair Hasan, dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa “kecuali jika setiap pemerintah (negara-negara anggota OKI) menjadikan ekonomi Islam sebagai dasar perumusan kebijakan perekonomian mereka, maka perkembangan ekonomi Islam belum akan bisa menyaingi ekonomi konvensional”. Dengan kata lain, beliau menegaskan pentingnya mendorong keberpihakan kekuasaan terhadap pengembangan ekonomi Islam secara keseluruhan, sehingga dominasi ekonomi ribawi dapat diminimalisir.

Secara tidak langsung, Prof Zubair Hasan juga ingin menyatakan bahwa keputusan politik negara memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap kondisi perekonomian. Wajah dan kinerja ekonomi sebuah negara, sangat ditentukan oleh mekanisme dan proses pengambilan keputusan politik yang berlaku dan disepakati oleh masyarakat di negara tersebut. Hal ini pun sejalan dengan pernyataan mantan Menteri Keuangan Chili, Alejandro Foxley, sebagaimana dikutip dalam Williamson dan Haggard (1994), dimana beliau menegaskan bahwa “Economists must not only know their economic models, but also understand politics, interests, conflicts, passions - the essence of collective life. For a brief period of time you could make changes by decree; but to let them persist, you have to build coalitions and bring people around. You have to be a politician”. Pemahaman yang baik terhadap proses dan mekanisme politik, sangat menentukan keberhasilan sebuah “gagasan” ataupun sebuah “ideologi ekonomi” dalam menciptakan sistim perekonomian yang menjadikan nilai atau value yang dibawa oleh gagasan atau ideologi tersebut sebagai pondasi utamanya.

Sebagai contoh, ketika teori pengeluaran agregat menyatakan bahwa variabel-variabel yang mempengaruhi pengeluaran agregat hanya ada empat, yaitu konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, dan net ekspor, dan teori tersebut diadopsi oleh kekuasaan dalam desain kebijakan ekonominya, maka bukan hal yang mudah untuk memasukkan zakat sebagai bagian penting dalam komponen pengeluaran agregat. Bahwa zakat bukan sekedar charity yang tidak memiliki implikasi terhadap peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi. Bahkan faktanya hingga hari ini, instrumen zakat masih dianggap sebagai instrumen kelas dua dalam konteks fiscal policy.

Tiga ranah

Agar instrumen-instrumen ekonomi syariah ini dapat dijadikan sebagai bagian penting dari mainstream kebijakan ekonomi nasional, maka perlu ada upaya sistimatis dalam menciptakan desain politik ekonomi syariah. Desain ini harus mencakup tiga ranah utama, yaitu ranah regulasi dan aturan hukum, ranah penguatan dan ekspansi kelembagaan, serta ranah internalisasi nilai atau value ekonomi syariah dalam kehidupan negara dan masyarakat.

Pada ranah yang pertama, yaitu regulasi, maka keberadaan perangkat perundang-undangan beserta aturan-aturan turunannya menjadi sangat krusial. Para stakeholder ekonomi syariah harus memikirkan desain regulasi yang dapat meningkatkan akselerasi peran dan pertumbuhan ekonomi syariah.

Dari sisi ini, harus diakui bahwa ekonomi syariah masih jauh tertinggal. Jumlah UU-nya saja baru ada empat, yaitu UU No 41/2004 tentang Wakaf, UU No 19/2008 tentang SBSN, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Belum lagi jika dibandingkan dengan perangkat peraturan di bawahnya, akan jauh lebih tertinggal. Karena itu, advokasi kebijakan publik berkelanjutan menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendesak.

Kemudian, ranah ekspansi kelembagaan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan size atau ukuran industri ekonomi syariah. Yaitu, bagaimana menjadikan market share perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, BMT, lembaga keuangan mikro syariah, bisa meningkat dari waktu ke waktu. Atau bagaimana meningkatkan angka penghimpunan dan pendayagunaan zakat, serta menciptakan sistim pendidikan ekonomi syariah yang terintegrasi dengan baik ke dalam sistim pendidikan nasional. Tentu ekspansi ini akan dapat dipercepat jika pada ranah pertama, ada dukungan regulasi yang kongkrit terhadap pengembangan institusi ekonomi syariah.

Selanjutnya pada ranah ketiga, internalisasi nilai-nilai ekonomi syariah kepada seluruh komponen bangsa, merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan cara pandang tentang bagaimana berekonomi dan berbisnis yang sesuai dengan tuntunan syariah. Penanaman nilai-nilai ekonomi syariah ini akan mempengaruhi perilaku para economic agent. Misalnya, ketika seseorang mengetahui bahwa kejujuran memiliki implikasi nilai ibadah kepada Allah, termasuk implikasi pada diterima tidaknya zakat, infak dan sedekah seseorang di hadapan Allah, maka perilaku khianat, korupsi, serta suka mengurangi takaran dan timbangan, tidak akan ia lakukan.

Penanaman nilai-nilai atau proses ideologisasi ini dapat dilakukan melalui tiga pendekatan. Pertama, aplikasi nilai Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, seperti mempraktikkan ta’awwun antar pebisnis dan lembaga ekonomi syariah. Yang kedua, edukasi publik melalui kampanye ekonomi syariah yang efektif dan berkesinambungan, termasuk penanaman nilai-nilai ke-ekonomi syariahan sejak dini, dan ketiga, pengembangan kurikulum pendidikan ekonomi syariah pada semua level pendidikan, terutama pendidikan tinggi, baik sarjana maupun pascasarjana. Wallahu a’lam.

Comments

Responsivitas Kebijakan Moneter terhadap Bursa Syariah

Dimuat di Republika 26 April 2012

Responsivitas Kebijakan Moneter terhadap Bursa Syariah

Istiqomah
Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi FEM IPB

Dr Irfan Syauqi Beik
Dosen IE – FEM IPB dan Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam

Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah, keberadaan pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan, baik dari segi jumlah produk maupun jumlah emiten. Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di Indonesia diawali dengan penerbitan reksadana syariah pada tanggal 25 Juni 1997, yang diikuti oleh peluncuran Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000, dan penerbitan obligasi syariah pada akhir tahun 2002. JII diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Dana Reksa Investment Management (DIM). JII mencakup 30 jenis saham yang memenuhi ketentuan syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Sementara di sisi lain, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen tahun lalu, lebih banyak disumbangkan oleh variabel konsumsi rumah tangga dan investasi terhadap sektor riil di Indonesia. Pertumbuhan investasi terhadap sektor riil ini antara lain dapat direalisasikan melalui pasar modal syariah. Pasar modal memiliki peran penting terhadap negara, salah satunya adalah untuk menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam memenuhi supply dan demand pasar modal. Keberadaan pasar modal syariah di Indonesia telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara di berbagai sektor, seperti pertanian, pertambangan, properti, real estate dan lain sebagainya, dimana banyak perusahaan di bidang tersebut yang menerbitkan saham syariah.

Baiknya kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan status investasi Indonesia menjadi Investmen Grade oleh sejumlah lembaga rating internasional. Ini menunjukkan semakin kuatnya fundamental perekonomian, semakin solidnya stabilitas politik dalam jangka panjang, dan semakin baiknya manajemen anggaran pemerintah serta kebijakan moneter yang ada, terlepas dari pro kontra yang ada akhir-akhir ini. Pada level ini, perhatian terhadap Indonesia akan semakin terbuka terutama dari kalangan investor. Kondisi ini memunculkan pemikiran bahwa akan terjadi responsivitas dan dinamika akibat adanya kebijakan moneter dan pasar modal syariah yang akan memengaruhi perekonomian Indonesia.

Kebijakan moneter dan bursa syariah

Menurut teori, variabel makroekonomi yang memengaruhi pasar modal ada tujuh, yaitu: Gross Domestic Product (GDP), inflasi, tingkat pengangguran, suku bunga, nilai tukar, transaksi berjalan, dan defisit anggaran. Variabel ini juga berkaitan dengan kebijakan moneter yang akan dijadikan acuan oleh Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan moneter dapat memengaruhi sektor riil melalui jalur harga aset. Kebijakan moneter ekspansif maupun kontraktif akan memengaruhi jumlah uang beredar dan kemudian melalui mekanisme tersebut sejumlah uang akan terserap ataupun keluar dalam pasar saham. Baik aktivitas dalam kebijakan moneter maupun pasar modal syariah, kedua instrumen ini akan saling merespon dan akan berdampak pada kondisi perekonomian negara.

Dalam melaksanakan open market operation, sarana pengendali moneter dilakukan melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), dan surat berharga pasar uang (SBPU). SBI dan SBIS digunakan untuk kontraksi moneter, sedangkan SBPU untuk ekspansi moneter. Dalam studi yang kami lakukan, ditemukan bahwa SBI tidak akan memengaruhi GDP riil dalam jangka panjang dan jangka pendek. Indonesia merupakan negara yang menganut sistem kebijakan moneter ganda, yaitu kebijakan moneter konvensional dan kebijakan moneter syariah. Dalam penelitian Ascarya (2009) mengenai transmisi moneter Indonesia, dijelaskan bahwa SBI sebagai instrumen kebijakan moneter konvensional perlu melakukan transmisi terhadap SBIS sebagai instrumen kebijakan moneter syariah untuk dapat berkontribusi besar terhadap GDP riil di Indonesia. Proses transmisi tersebut membutuhkan lag yang cukup panjang, sehingga yang memberikan kontribusi terhadap GDP riil adalah SBIS.

Berdasarkan forecast dekomposisi varian JII pada Tabel 1, nilai SBIS dalam transaksi moneter mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perubahan nilai JII, yang merupakan cermin dari perkembangan pasar modal syariah. Selain SBIS, GDP juga memberikan kontribusi yang besar yaitu mencapai 20 persen pada periode ke-30 terhadap JII. Semakin baik tingkat perekonomian suatu negara, maka semakin baik pula tingkat kemakmuran penduduknya. Tingkat kemakmuran yang lebih tinggi ini umumnya ditandai dengan adanya kenaikan tingkat pendapatan masyarakatnya. Dengan adanya peningkatan pendapatan tersebut, maka akan semakin banyak orang yang memiliki kelebihan dana, dan kelebihan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk disimpan dalam bentuk tabungan atau diinvestasikan dalam bentuk surat-surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar modal. Tabel 1 ini menunjukkan bahwa keragaman nilai pada variabel moneter akan memengaruhi nilai indeks saham syariah yang ditinjau melalui Jakarta Islamic Index dengan persentase kontribusi yang berbeda dari masing-masing variabel.

Impulse response function

Selanjutnya, Gambar 1 merupakan hasil analisis Impulse Response Function yang melibatkan variabel-variabel moneter dan GDP rill sebagai impuls yang terkena shock akibat pengaruh ekonomi global, menunjukkan respon baik JII. Berdasarkan gambar tersebut, dapat kita lihat bahwa dalam mengantisipasi adanya shock pada GDP yang dipengaruhi beragam faktor ekonomi makro maupun mikro, JII mampu merespon dengan stabil dalam kurun waktu lima bulan. Adanya shock pada pertumbuhan uang yang dicerminkan melalui narrow money (M1) dan broad money (M2), akan direspon baik oleh JII dalam waktu empat bulan.

Kestabilan JII pada bulan ke-6 akan terjadi sebagai respon dari guncangan pada SBIS dan SBI. Hal ini dikarenakan sejak SBIS menggunakan akad ju’alah pada tahun 2008, pergerakan SBI dan SBIS tidak jauh berbeda. Sebelum tahun 2008, SBIS bernama SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia) yang memiliki akad wadi’ah. Akad wadi’ah merupakan akad titipan dimana salah satu pihak menitipkan sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga. Dengan kata lain, akad ini merupakan akad tabarru’ (tolong-menolong) yang bersifat sosial dan dianjurkan Islam. Sedangkan akad ju’alah adalah suatu akad dimana pihak pertama ber-iltizaam (bertanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan upah secara sukarela terhadap orang yang berjasa dalam menjalankan aktivitas SBIS.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil studi ini, dapat disimpulkan bahwa keberadaan pasar modal syariah mampu mem-back up perekonomian Indonesia. Variabel moneter mudah mengalami guncangan akibat krisis global. Melihat respon JII yang cepat stabil saat terjadi guncangan pada variabel-variabel moneter serta GDP riil, mendukung pasar modal syariah untuk terus dikembangkan. Daya tahan pasar modal syariah terhadap krisis seharusnya semakin meyakinkan pemerintah dan pelaku pasar untuk ikut terlibat mengembangkan instrumen ini. Penerbitan indeks saham syariah Indonesia belum lama ini seharusnya bisa semakin memperlebar alternatif pilihan investasi yang sesuai syariah. Wallaahu a’lam.

Comments

Filosofi Laba dalam Perspektif Syariah

Dimuat di Republika 29 Maret 2012

Filosofi Laba dalam Perspektif Syariah

Fachri Fachrudin
Mahasiswa S2 Ekonomi Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB

Dr Irfan Syauqi Beik
Dosen IE – FEM IPB dan Ketua DPP IAEI

Sebagaimana diketahui bersama, tujuan perdagangan dalam arti yang sangat sederhana adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, sebuah industri dalam menjalankan produksinya diasumsikan bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan (laba/profit) dengan cara dan sumber-sumber yang halal. Demikian pula dengan transaksi bisnis dalam skala mikro, dimana sebuah perusahaan atau industri dapat memilih dan menentukan komposisi tenaga kerja, modal, barang-barang pendukung proses produksi, dan penentuan jumlah output, yang kesemuanya itu akan dipengaruhi oleh harga, tingkat upah, capital, maupun barang baku, dimana keseluruhan kebutuhan input ini akan diselaraskan oleh besarnya pendapatan dari perolehan output.

Teori tersebut dapat diterima dalam konsep fiqh muamalah yang memiliki kaidah baku dan bersifat fleksibel. Baku dalam artian bersifat dogmatis (mengandung perintah dan larangan), fleksibel dalam artian sesuatu dapat dilaksanakan selama tidak ada bukti larangan dari Alquran maupun sunnah. Artinya, segala bentuk ajaran ilmu ekonomi yang sudah ada bukan berarti tidak sesuai dengan Islam, dan sebaliknya, bukan pula berarti semuanya telah sesuai dengan ketentuan Islam.

Demikian pula halnya dengan permasalahan laba atau keuntungan yang dihasilkan dalam sebuah transaksi jual beli. Pertanyaannya, lantas apa yang membedakan antara ekonomi Islam (dalam perspektif fiqh muamalah) dengan ekonomi konvensional yang mendominasi ekonomi global saat ini? Paling tidak kita dapat memulai dari terminologi, orientasi, serta epistimologi yang melandasi kedua konsep laba tersebut.

Definisi jual beli dan laba

Dalam Islam, jual beli secara etimologis berasal dari kata al bay’u dan syirā yang berarti mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Secara terminologis, para fuqaha memberikan definisi jual beli dalam banyak pengertian yang mengacu pada satu kesimpulan, bahwa jual beli adalah “Menukar suatu benda seimbang dengan harta benda yang lain yang keduanya boleh (ditasharrufkan) dikendalikan dengan ijab qabul menurut cara yang dihalalkan oleh syara’”. Istilah ini memberikan pengertian jual beli dalam arti ekonomi, yaitu adanya pertukaran komoditas dengan nilai kompensasi tertentu.

Akan tetapi bila melihat kepada Alquran, jual beli atau perdagangan mencakup pengertian yang eskatologis. Kata jual beli bukan hanya digunakan untuk menunjukkan aktivitas bisnis pertukarang barang atau produk tertentu. Jual beli dapat berarti “keyakinan, keta’atan, berinfaq dan jihād fī sabīillāh,” (QS. ash Shaff [61]: (10-12), al Baqarah [2]: 254, at Taūbah [5]: 111) . (Jusmaliani, 2008: 26).

Jual beli yang memiliki makna eskatologis ini tentunya memberikan gambaran nyata akan hakikat dan tujuan jual beli dalam Islam, sekaligus memberikan jawaban akan arti atau makna dari laba yang menjadi tujuan jual beli itu sendiri. Sehingga dapat dipahami bahwa laba yang menjadi tujuan utama jual beli tidak hanya memiliki terminologi ekonomi sebagai selisih antara total penjualan dengan total biaya, akan tetapi lebih komprehensif dari itu, laba dapat berarti hasil dari bersabar, mensucikan diri, beriman, berdakwah, ber-ittibā’, berinfaq, dan merupakan hidāyah dari Allah (lihat QS al Laīl: 5-7; QS ays Syams: 9; QS ali Imrān: 200; QS al Baqarah : 5; dan QS al ‘Arāf: 157). Semua terakumulasikan dalam jannah dan kebahagian kekal di akhirat. Inilah makna jual beli serta laba yang menjadi orientasi dasar konsep laba dalam ekonomi Islam.

Sedangkan dalam ekonomi konvensional, baik yang berpaham kapitalis, sosialis, maupun negara kesejahteraan (walfare state), hampir dipastikan definisi jual beli hanya ditinjau dari sudut pandang ekonomi. Bisnis atau jual beli hanyalah upaya dari perilaku seorang pengusaha dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam memproduksi barang dan jasa untuk meraih tingkat keuntungan dan kebutuhan. Keuntungan atau profit bagi produsen, sedangkan kebutuhan dalam arti kepuasan di tingkat konsumen.

Perbedaan filosofis

Sudut pandang yang berbeda akan arti maupun orientasi bisnis dan laba diantara ekonomi Islam dan konvensional, sesungguhnya bertolak dari pemahaman ideologis dan cara pandang yang berbeda tentang konsep ekonomi dan asumsi tentang manusia dalam meraih keuntungan. Jual beli dalam Islam dilandasi dengan nilai kesatuan (ketauhidan), keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab.

Jual beli dalam Islam akan selalu selaras dengan fitrah tujuan penciptaan manusia, yaitu bernilai ibadah. Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falāh), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hāyah al-tayyibah).

Prinsip keridhoan, ta’āwun, kemudahan, dan transparansi, dalam jual beli Islam mencegah usaha-usaha eksploitasi kekayaan dan pengambilan keuntungan dari kerugian pihak lain. Konsep laba dalam Islam, secara teoritis dan realita tidak hanya berasaskan pada logika semata-mata, akan tetapi juga berasaskan pada nilai-nilai moral dan etika serta tetap berpedoman kepada petunjuk-petunjuk Allah SWT. Seorang hamba Allah dalam mengkonsumsi suatu barangan tidak semata-mata bertujuan memaksimumkan kepuasan, tetapi selalu memperhatikan apakah barang itu halal atau haram, israf atau tidak, tabzir atau tidak, memudaratkan masyarakat atau tidak, dan lain-lain.

Sedangkan teori laba dalam konvensional dibangun di atas filosofi materialisme dan sekulerisme. Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionalitas yang dimaksud adalah tindakan individu yang bertumpu pada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas.

Manusia diasumsikan hanya bersifat materi semata, tanpa kecenderungan-kecenderungan spiritual. Mereka tidak pernah memperhatikan masalah-masalah yang semestinya harus dijadikan pijakan oleh masyarakat, seperti ketinggian moral dan sifat-sifat terpuji sebagai dasar bagi interaksinya.

Sumber laba

Dari perbedaan terminologi, orientasi serta landasan ideologi di antara keduanya, tentunya berdampak pada kriteria penilaian sumber dari laba itu sendiri. Dengan prinsip dan tujuan bisnis yang telah ditetapkan dalam kaidah muamalah, laba dalam Islam tidak hanya berpatokan pada bagaimana memaksimalkan nilai kuantitas laba tersebut, akan tetapi juga menyelaraskannya dengan nilai kualitas yang diharapkan secara fitrah kemanusiaan dan Islam.

Namun demikian, tidak semua yang dipandang dapat memenuhi kebutuhan manusia serta ada manfaat di dalamnya, dapat diperjualbelikan atau dikonsumsi oleh manusia. Laba yang merupakan hasil dari sebuah proses transaksi jual beli atau bisnis harus dinilai dari kualitasnya, bukan hanya sekedar kuantitasnya.

Prinsip ini sesuai dengan kaidah “al jazā’u min jinsil al ‘amal”, bahwa balasan itu tergantung dari perbuatannya. Maka setiap laba yang dihasilkan melalui sumber yang diharamkan atau proses transaksi bisnis yang ilegal, tidak diakui oleh syariah. Hal ini bisa dilihat melaui model-model bisnis yang dikembangkan oleh Rasulullah dalam meraih laba yang benilai materil serta keberkahan.

Untuk mendapatkan laba yang bersih dari unsur riba dan kecurangan, Islam menentukan prinsip dasar dalam mekanisme transaksinya. Prinsip saling ridho dalam bertransaksi adalah merupakan proses yang terjadi ketika barang yang akan dijual jelas kepemilikannya, tidak termasuk barang yang diharamkan, serta jelas pula penetapan harganya. Prinsip kemudahan atau ta’awun dalam bertransaksi menunjukkan laba yang diperoleh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi sang penjual (self oriented), akan tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat kepada sesama dan menutupi kebutuhan masyarakat. Wallahu a’lam.

Comments

Pilar Kebijakan Publik Syariah

Dimuat di Republika 29 Maret 2012

Pilar Kebijakan Publik Syariah

Dr Irfan Syauqi Beik
Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Salah satu topik penting dalam kajian ekonomi Islam adalah terkait dengan kebijakan publik syariah. Hal ini dikarenakan oleh sangat strategisnya peran pemerintah di dalam menata dan mengelola perekonomian, apakah perekonomian akan bergerak pada arah kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan, atau sebaliknya, bergerak pada semakin memburuknya tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai ulil amri dalam ajaran Islam mendapat perhatian yang sangat besar.

Secara syar’i, tujuan kebijakan publik adalah melahirkan kemaslahatan ekonomi bagi masyarakat. Kemaslahatan ini memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi manfaat dan dimensi berkah. Dimensi manfaat merujuk pada economic benefit yang dinikmati seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Sementara dimensi berkah merujuk pada kualitas dari pembangunan ekonomi itu sendiri. Munculnya ketenangan, ketenteraman, dan keamanan sosial merupakan bagian dari indikator keberkahan ekonomi, di samping peningkatan moralitas dan kualitas ketaatan masyarakat terhadap ketentuan Allah SWT. Inilah visi utama kesejahteraan, sebagaimana yang Allah nyatakan dalam QS 106 : 3-4. Karena itu, kalau pembangunan ekonomi semata-mata hanya meningkatkan pendapatan namun melahirkan kerusakan moral, maka pembangunan tersebut pada hakekatnya telah menciptakan ketidakberkahan. Berarti ada sesuatu yang salah dan perlu diperbaiki.

Agar tujuan kebijakan publik ini bisa terealisasikan dengan baik, maka ada dua pilar utama kebijakan yang harus dipenuhi. Pertama, pilar kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan maqashid as-syariah. Kedua, kebijakan yang berlandaskan pada prinsip keadilan.

Pilar maqashid

Sebagaimana telah diketahui bersama, elemen maqashid syariah itu menurut Imam Asy Syatibi ada lima. Yaitu hifzud diin (proteksi agama), hifzun nafs (proteksi diri/jiwa), hifzun nasl (proteksi keturunan), hifzul ‘aql (proteksi akal), dan hifzul maal (proteksi harta). Seluruh desain kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan kelima unsur maqashid ini, karena jika itu terjadi, maka hasil atau output dari kebijakan itu pastilah melahirkan kemadharatan ekonomi yang sangat besar.

Pertama, kebijakan yang berorientasi pada hifzud diin akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban agamanya dengan baik. Karena itu, jika masih ada larangan untuk menunaikan ibadah shalat selama jam kerja, atau membatasi hak warga untuk menunaikan kewajiban zakat, maka itu bertentangan dengan elemen proteksi agama ini. Kemudian, yang kedua, kebijakan yang berorientasi pada hifzun nafs akan mengantarkan pada perlindungan dan jaminan sosial masyarakat. Kebutuhan primer masyarakat harus terpenuhi. Karena itu, pemerintah akan selalu memikirkan jangan sampai ada warganya yang harus meregang kehilangan nyawa hanya karena ketiadaan uang untuk membeli makanan, atau kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Ketiga, kebijakan yang berorientasi pada hifzun nasl berarti pemerintah selalu memikirkan nasib generasi mendatang. Jangan sampai generasi mendatang menanggung akibat buruk dari kebijakan saat ini. Karena itu, pemerintah akan meminimalisir kebijakan pembangunan ekonomi yang mengeksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, atau meninggalkan generasi mendatang dengan beban hutang yang sangat berat.

Sementara yang keempat, kebijakan yang berorientasi pada hifzul ‘aql akan melahirkan pemerintahan yang selalu waspada terhadap keberadaan industri yang bisa merusak akal manusia dan menjadi sumber utama kejahatan, seperti industri minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. Terakhir, kebijakan yang berbasis pada hifzul maal akan mendorong pemerintah untuk menciptakan pemerataan penguasaan kekayaan, jangan sampai terjadi penumpukan aset di tangan segelintir kelompok, atau jangan sampai sumberdaya alam negara dikuasai dan dimonopoli oleh kepentingan asing.

Pilar keadilan

Pilar yang kedua adalah keadilan. Cermin keadilan ini sangat sederhana, yaitu ketika pemerintah menjadikan “simpul terlemah” dari masyarakat sebagai basis perumusan kebijakan. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau mengatakan : “kelompok masyarakat yang di mata kalian dianggap kuat, maka di mataku mereka sesungguhnya sangat lemah. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang di mata kalian dianggap lemah (hina), maka di mataku sesungguhnya sangat kuat.” Artinya, orientasi Umar adalah pada kelompok yang paling tidak berdaya. Seluruh konsentrasi kekuasaan Umar diarahkan untuk membela kepentingan mereka.

Logika Umar sangat sederhana, jika kelompok lemah terbela dan terberdayakan dengan baik, maka kelompok elit masyarakat pasti akan menikmati pula kemajuan ekonomi yang ada. Semuanya akan terangkat nasibnya. Namun jika basis kebijakan itu adalah bagaimana “melayani kepentingan” kelompok elit masyarakat, maka belum tentu kelompok lemah (dhuafa) akan dapat menikmati kue pembangunan ekonomi.

Inilah yang kita butuhkan saat ini, yaitu negara dan pemerintah yang peduli dan membela sepenuhnya kepentingan masyarakat lemah. Parameternya sederhana, yaitu ketika seluruh perangkat kebijakan dan peraturan, baik undang-undang maupun aturan turunannya, beserta implementasinya di lapangan, betul-betul menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kepentingan kaum lemah negeri ini. Wallahu a’lam.

Comments

« Previous entries